Hukum  

Jambret Handpone Dirinkus Tim Klewang

PADANG – Pelaku jambret diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (8/7/201) sekira Pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di di tepi jalan daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pelaku yang diketahui berinisial AF (20) beraksi pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB, di depan Masjid Istiqlal Jalan Musi, Kelurahan Rimbo Kaluang.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, berawal korban bersama dengan temannya berhenti di tempat kejadian menunggu teman.

Baca Juga  Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal

Kemudian tiba-tiba dari datang AF dan rekannya yang masih dalam pengejaran merampas handphone korban.

“Handphone milik korban tersebut merk Iphone 12 Max Pro warna putih yang saat itu dipegang temannya,” katanya, Jumat (9/7/2021).

Setelah itu keduanya melarikan diri ke arah Siteba menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan informasi bahwa adanya pelaku jambret, emudian petugas mendatangi lokasi.

Hasilnya diperoleh informasi keberadaan AF di daerah Kalumbuk.

“Benar, didapati AF sedang mengendarai sepeda motor dan menyimpan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 12 max pro warna putih di rumahnya,” ujarnya. (mat)