Jaksa Dalami Peran Pejabat dan Swasta dalam Skandal Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

PEKANBARU – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2023 tengah diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Informasi yang berhasil dihimpun, hasil penelitian itu diperkirakan akan segera diketahui dalam waktu dekat.

Kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, yang telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial RHS selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), KDAD yang merupakan Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena dan pihak swasta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polda Selidiki Temuan Kayu Ilegal asal TNKS

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (9/1), dan di hari yang sama, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, berkas perkara telah memasuki tahap pertama sejak awal pekan ini.

Saat ini, tim Jaksa Peneliti tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas.

“Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Penyidikan (P-21). Namun, jika ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19),” jelas Niky, Kamis (6/2).

Kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang seharusnya menggunakan peralatan canggih justru hanya memanfaatkan alat sederhana seperti ponsel untuk pembuatan video.

Baca Juga  23 Calon TKI Jadi Korban Penipuan

“Peran Kadis sebagai PA dan KDAD sebagai PPK tidak berjalan sesuai tugas dan fungsinya. Dari total anggaran Rp1,2 miliar, hasil audit BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta,” ungkap Niky.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa sejak awal pengadaan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh pihak penyedia, yakni MRA.

Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam pelaksanaan proyek.

“Kegiatan ini didanai dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, namun sejak awal pihak penyedia sudah bekerja sama dalam penyusunan anggaran,” tambahnya.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan langkah tegas Kejari Pekanbaru dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran publik ini.(*)