PADANGĀ – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) berprofesi sebagai Badut di perempatan Jalan A Yani, Kota Padang, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (9/5/2022).
Kasat Pol PP Mursalim mengatakan, Badut yang diamankan tersebut seorang lansia dan berumur lebih kurang 60 tahun, yang berasal dari Kota Pekanbaru.
Lansia itu diamankan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terkait Tuna Sosial Pasal 10 (3).
“Aktifitas badut ini di perempatan lampu merah, tentu melanggar Perda dan kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Mursalim.
Untuk saat ini kata Mursalim, pihaknya masih pastikan lagi datanya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang.
“Kemudian jika wanita tersebut mau kembali ke Pekanbaru, kita akan coba fasilitasi dan bantu untuk bisa kembalikan ke daerah asalnya,” katanya. (MC)












