PAINAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA (25) diciduk polisi terkait kasus narkoba di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kampung tersebut yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Saat tim kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, kami menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital berwarna silver, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru,” terang AKP Hardi
Ua menambahkan, bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Usai penangkapan, TA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta menjalankan proses penyidikan terhadap tersangka.
“Penindakan ini sebagai wujud keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tutupnya. (ac)












