Irman Gusman Dicoret dari DCT, Pakar Politik: Harusnya Lewat Perkpu bukan Nota Dinas

Jaringan Pemred Sumbar‎ menggelar diskusi publik terkait dicoretnya Irman Gusman dalam DCT anggota DPD RI, Senin (13/11). Dalam diskusi tersebut, tiga narasumber dihadirkan, yakni, Pengamat politik, perwakilan Irman Gusman dan Dewan Etik PWI Sumbar.

PADANG -Jaringan Pemred Sumbar‎ menggelar diskusi publik terkait dicoretnya Irman Gusman dalam DCT anggota DPD RI, Senin (13/11). Dalam diskusi tersebut, tiga narasumber dihadirkan, yakni, Pengamat politik, perwakilan Irman Gusman dan Dewan Etik PWI Sumbar.

‎Direktur IG Center, Marhadi Efendi, mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima surat balasan dari KPU terkait dicoretnya Irman Gusman dalam DCT anggota DPD RI.

“Kita tuntut dan kita lawan, pertama mediasi juga telah gagal. Kemudian kita sekarang lagi berproses di Bawaslu. Kalau ini juga gagal kita akan ke PTUN, kemudian persoalan etika atau etik atau kesopanan dari anggota KPU Sumbar, kita masih berproses di DKPP, apakah bersalah atau tidak, kita tunggu hasil itu,” kata Marhadi.

Marhadi mengatakan, hingga saat ini IG center yakin 95 persen, Irman Gusman tetap menjadi calon anggota DPD RI 2024. Keyakinan ini berdasarkan beberapa logika hukum, tidak mungkin seseorang dihukum dua kali. Kemudian tidak mungkin menghukum atau membuang seseorang tanpa PerKPU, hanya surat dinas, surat dinas itu hanya memperdomani.

“Kemudian azaz tadi dengan kebersamaan bersama Komisi II DPR RI, itu hanya satu pasal ingin memperlakukan suatu PerKPU harus dulu dikoordinasikan dengan DPR RI. Dengan waktu bersamaan komisi II lagi reses di tempat lain, tidak ada di DPR RI. Pertanyaannya kapan dia melakukan koordinasi itu dengan komisi II, karena itu kita yakin bisa dibatalkan oleh bawaslu atau PTUN,” ujar Marhadi.

Dikatakan, ‎hingga saat ini pihaknya tidak ada menerima penjelasan dari KPU terkait dicoretnya Irman Gusman di DCT anggota DPD RI. Sebelumnya, masih di DCS pihaknya masih mendapat informasi maupun diundang oleh KPU Sumbar, namun di posisi ini tidak ada dikasih tahu.

“Di Bawaslu saat ini masih digulir kita belum dapat informasi terakhir. Sementara untuk di PTUN kita akan hadirkan surat-surat dari KPU itu, seperti surat PerKPU‎ yang memperbolehkan, kemudian surat edaran yang mempedomani, itu yang akan kita tuntut ke PTUN. Bisa-bisa PTUN bisa membatalkan, ketika surat itu dibatalkan oleh TUN, bisa diulangi kembali dan kita sah calon anggota DPD RI,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Politik Unand‎, Andri Arta, mengatakan, kasus yang dialami Irman Gusman juga dialami calon anggota DPD maupun DPR RI di Indonesia. Dalam kasus ini ada kesalahan dari KPU yang membuat Perkpu nomor 10 dan 11 tahun 2023.

“Itu mengabaikan putusan MK tahun 2018, tentang calon punya masa jeda lima tahun. Muncullah gugatan. Perkpu ini melanggar aturan yang ada diatasnya. Logikanya Perkpu, kegagalan dari KPU dari aturan yang ada diatasnya,” kata Andri.

Andri mengatakan, Perkpu nomor 10 dan 11, masalah itu muncul Desember, perkpu itu salah, dan tidak diselesaikan lagi dengan perkpu.

“Harusnya KPU menerbitkan lagi perkpu untuk membatalkan seseorang menjadi calon atau merevisi perkpu itu sendiri, dengan begitu ada dasar hukum yang sama. Itu perspektif hukumnya menurut saya,” ujar Andri.

Dikatakannya, gagalnya Irman Gusman sebagai calon ini, tidak ada isu-isu politik. Hal ini juga terjadi di daerah lain. Harusnya KPU memberikan warning di awal, karena Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam survey yang kita lakukan Irman Gusman masuk empat besar dengan calon lain. Harusnya persoalan ini juga dengan perkpu nomor 10 dan 11 saat saat digunakan di DCS. Ketika MA mengeluarkan putusan harus diselesaikan juga dengan perkpu. Kasus ini terjadi di seluruh Indonesia,” katanya.

Terakhir Andri mengatakan, persoalan ini teman-teman KPU daerah maupun provinsi tidak berani membahas ini, karena mereka sifatnya menunggu putusan dari KPU pusat.‎109