Ini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Part Time, Mau Daftar yang Mana?

Beda PNS, PPPK dan PPPK part time
Beda PNS, PPPK dan PPPK part time

7. Waktu Seleksi

Untuk waktu seleksi CPNS dan PPPK dapat dilihat dari seleksi, karena keduanya diadakan dalam jadwal yang berbeda. Umumnya tes CPNS digelar dulu baru kemudian PPPK.

Itulah perbedaan antara PNS dan PPPK biasa, sementara PPPK part time yang dicanangkan oleh pemerintah memiliki perbedaan berikut ini.

1. Pengganti Tenaga Honorer

PPPK part time ini dibuat untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer yang selama ini bekerja di setiap instansi pemerintahan.

Mereka akan tetap diberikan hak dan kewajiban seperti abdi negara lainnya, tetapi tentunya dengan porsi yang lebih sedikit.

Baca juga: Gak Perlu Gadai SK! PNS bisa Pinjam Uang Ratusan Juta di Bank BRI, Ini Caranya

2. Hanya Bekerja Sesuai Kesepakatan

Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Tetapi, PPPK part time ini memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer.

Para PPPK part time ini nantinya hanya akan bekerja selama 2 jam saja dalam sehari dan setelah itu, mereka bisa melakukan kegiatan lainnya.

3. Gaji PPPK Part Time Lebih Kecil

Keberadaan PPPK part time dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Pasalnya gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.

Untuk gaji yang akan diberikan kepada PPPK part time ini masih dibahas oleh DPR dan juga Kementerian terkait dan belum ada hasil finalnya.

Itulah perbedaan antara PNS, PPPK biasa dan PPPK part time yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)

Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.