Padang  

Ini Aturan di Padang Selama Pelaksanaan PSBB

Walikota Mahyeldi. (kominfo)

PADANG – Besok , Rabu (22/4) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Kota Padang dan daerah lain di Sumatera Barat. PSBB itu berlansung selama 14 hari yang berlangsung hingga 5 Mei mendatang.

“Padang memiliki 22 titik cek poin yang tersebar pada banyak titik. Dari 22 titik tersebut, 11 titik berada di setiap kecamatan,” kata Walikota Padang, H.Mahyeldi , Selasa (21/4).

Disebutkan walikota, pada titik cek poin tersebut akan dilakukan pemeriksaan lengkap mulai dari penggunaan masker, jumlah penumpang yang dibawa di kendaraan roda 4 tak boleh melebihi 50 persen dan roda 2 tak boleh berboncengan.

Namun, yang jelas warga kota tak boleh keluar rumah kecuali membeli kebutuhan pokok, dan urusan penting lainnya. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

Berikut surat edaran walikota yang mengatur tentang PSBB tersebut

1. Peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan di tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Masayarakat dilarang keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.

3. Larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng dan penanda waktu lainnya.

4. Larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, warung kelontong, fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa laundry dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.

5. Pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada layanan tempat duduk. Makanan hanya dibawa pulang dan dalam antrian menjaga jarak aman.

6. Larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, dan budaya kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.

7. Memabatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.

8. Kendaraan roda dua tak boleh membawa penumpang selama PSBB.

Walikota Padang meminta warga kota untuk disiplin dan menaati aturan tersebut sehingga bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang. (syawaldi)