Padang  

Ingat, Mulai Besok tak Pakai Masker Diberi Sanksi

Hendri Septa
Dalam perda tersebut, kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan dan jaga jarak. Jika ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan, sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.
Begitu juga kepada pemilik tempat usaha yang tidak patuh juga akan diberikan sanksi sesuai aturan di dalam perda tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, personilnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam di seluruh tempat keramaian.
“400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini. Tentu kedepannya, kita akan lakukan penindakan bagi yang tidak mematuhi, hal ini akan dilakukan bersama tim yang terlibat. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur dalam perda tersebut,” tutupnya. (deri)