Opini  

Indarung I Cagar Budaya Nasional, PERJUANGAN PANJANG ITU SUKSES

Keduanya sepakat mendirikan NV. NIPCM yang dilegalkan dengan Akte Notaris No.358 atas nama Kantor Notaris Pieter Smits di Amsterdam pada 18 Maret 1910, dengan 10 orang pemegang saham (1350 lembar saham) dan jumlah modal awal sebesar f 1.350.000.

Sudah sejak awal, seiring dengan muncul dan berkembangnya rencana ini, Khairul Jasmi dan pimpinan PT. Semen Padang, termasuk sebelum era kepemimpinan Bapak Asri Mukhtar, yaitu Yosviandri, sudah saling berkontak dengan saya.

Lika-liku yang panjang, khususnya dalam pembulatan ide dan urusan-urusan administratif kenegaraan yang cukup rumit sudah dilalui, hingga akhirnya pengakuan Jakarta diperoleh pada awal 2023 ini.

Pengakuan Indarung I sebagai CBN yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah sungguh tepat dan sangat layak. Melalui investigasi kepustakaan menyeluruh yang saya lakukan di Belanda sejak lebih dari 8 tahun terakhir, dalam rangka menyokong sepenuhnya gagasan PT. Semen Padang untuk menjadikan Indarung I sebagai CBN, saya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Khairul Jasmi dkk.: bahwa Indarung I adalah “peletak dasar PERADABAN BETON Indonesia”.

Sejak 6 bulan terakhir saya membaca secara intensif dan merepro sekitar 6 meter (kalau dijejer) arsip-arsip dan dokumen-dokumen NV. NIPCM yang tersimpan di Gemeente Amsterdam Stadsarchief, melanjutkan usaha dan eksplorasi yang sudah saya lakukan dalam tahun-tahun sebelumnya.

Dalam salah satu dari lusinan dossiers saya temukan catatan yang menunjukkan bahwa produk NV NIPCM dikirim hampir ke seluruh daerah di Hindia Belanda (yang kemudian menjadi Indonesia).

Bahkan saya menemukan nama-nama daerah yang baru sekarang saya dengar namanya. Dengan demikian, hampir dapat dipastikan bahwa dalam fondasi dan rangka bangunan-bangunan utama di kota-kota Hindia Belanda dulu, besar dan kecil, terkandung semen dari NV. NIPCM.

Demikianlah umpamanya, dalam dossier berkode 536-104 dicatat: tahun 1914, tahun ke-3 NV. NIPCM berproduksi, produknya sudah dikirim antara lain ke daerah-daerah berikut (pengiriman bekerjasama dengan Koninklijke Paketvaart Maatschappij): “Chirebon en Tegal, Semarang, Soerabaya, Bandjermasin, Samarinda, Boeleleng, Makassar, Menado, Ternate, Gorontalo, Ambon, Banda, Pontianak, Toboali, Soengai Slan, Ko-ba, Batoe Roesa, Merawang, Soengai-Liat, Blinjoe, Djeboes, Muntok, Palembang, Bengkoelen, Kroë, Telok Betong, Siboga, Oelee-Lheue, Sabang, Sigli, Lho-Seumawe, Langsa, Belawan-Deli, Penang, Singapore” (disalin sesuai dokumen aslinya).

Dalam beberapa dossiers lain tercatat pula tempat-tempat ‘pelemparan’ produk NV. NIPCM selain kota/daerah yang disebutkan di atas.

Dengan keluarnya keputusan Pemerintah di atas, sebuah tahap penting sudah dilalaui: Indarung I sudah resmi menjadi CBN. Kini kawan-kawan di Padang melanjutkan perjuangan: menjadikan Indarung I sebagai salah satu situs Warisan Dunia UNESCO.

Untuk itu, tentu diperlukan kerja yang lebih serius lagi. Dalam rangka pengusulan itu, delegasi PT. Semen Padang (Khairul Jasmi, Anita Rahmawati, Oktoweri) beserta unsur pimpinan PT. Semen Indonesia dan sejumlah anggota DPR dari Komisi 6 telah berkunjung ke Belanda tanggal 19-23 Februari lalu.