Agam  

Imam Zaidallah Berpotensi Melanggar UU Pemilu

LUBUK BASUNG,-Kasus video viral yang isinya video rekaman pernyataan atau deklarasi dukungan untuk Capres Prabowo/Gibran berlanjut dengan diperiksanya pelaku deklarasi oleh Diknas Kabupaten Agam.

Pelaku yang membacakan deklarasi dalam video yang menyebar luas adalah Alwisral Imam Zaidallah M Pd. Dia adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Diknas Agam, namun yang bersangkutan memang seorang mubaligh dan pernah menduduki jabatan MUI dan Muhammadiyah Agam.
“Memang yang bersangkutan hari ini Senin (5/2) diperiksa internal oleh pejabat atasan yang bersangkutan yakni Sekretaris dan Kabid Kepegawaian ” kata Kadis Pendidikan Agam Isra Dt.Bandaro.
Imam Zaidallah dan belasan orang membacakan deklarasi dukungan untuk Capres nomor urut 02 dengan mengatakan bahwa mereka adalah Forum Ulama dan Mubaligh Sumbar.
Dalam Video itu Imam Zaidallah menyebutkan bahwa dia sebelumnya adalah pendukung Anies Baswedan. “Kami dari Forum Ulama dan Mubaligh Sumbar adalah pendukung Anis Muhaimin menyatakan hijrah mendukung Prabowo Gibran !” Kata Imam Zaidallah.
Padahal dasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Setiap ASN dilarang sebagai berikut ,Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, Sosialisasi/kampanye media, Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Dari sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pertanyaannya adalah, apakah Alwisral Imam Zaidallah telah melanggar UU Pemilu yang beresiko pidana? Kadis Isra mengakatan itulah sebabnya yang bersangkutan diperiksa dulu secara internal. “Bagaimana hasilnya, kita belum mengambil kesimpulan” kata Isra.

Selain Pemkab Agam, kasus video viral juga direspon oleh <span;>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam. Ketuanya , Suhendra, Senin (5/2/2024), mengatakan perbuatan Aswisral Imam Zaidallah, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu, tapi Suhendra belum menjelaskan, undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar Aswisral Imam Zaidallah. (MK)