Henry Yosodiningrat, Anak Gaul yang Raih Gelar Profesor Unissula

Catatan Ilham Bintang

Professor anak gaul

Acara siang itu diawali pengantar Prof DR Hj Anis Mashdurohatun sebagai Ketua Tim Ahli Usulan Profesor Unissula. Ia menguraikan kronologi pengajuan gelar Profesor untuk Henry Yosodiningrat yang didukung oleh banyak akademisi dari berbagai lembaga perguruan tinggi. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Rektor Unissula, Prof Dr H Gunarto, SH, MH. Rektor yang menyebutkan pengukuhan gelar Guru Besar untuk Henry Yosodiningrat telah dituangkan dalam SK pada akhir Mei.

Dalam orasinya berjudul : “Politik Hukum Pencegahan Korupsi : Optimalisasi Legislasi Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Henry menguraikan upaya pemberantasan korupsi dari masa ke masa di Indonesia yang belum optimal. Oleh karena itu Henry menganggap perlu dilakukan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kajian akademis yang lebih komprehensif. Dengan penguatan norma pencegahan yang berbasis pengurangan risiko korupsi.

“Hal ini relatif baik jika indikator-indikator risiko terjadinya korupsi dipahami oleh masyarakat dan mewajibkan institusi negara melakukan kajian risiko terjadinya korupsi instansi pemerintahan dan korporasi serta kewajiban menyampaikan jenis dan risiko tersebut kepada masyarakat,” kata ayah empat anak itu yang disambut tepuk tangan meriah hadirin. Keempat putranya juga hadir dalam kesempatan itu.

Henry tetap konsisten menganggap pemberantasan korupsi harus berbasis pencegahan. Pokok pikiran itu diutarakan dalam disertasinya empat tahun lalu ketika meraih gelar Doktor dari Universitas Trisakti,10 Oktober 2019.

Di depan para penguji dan promotornya, waktu itu, antaranya, Prof DR Eriyantouw Wahid, DR Anas Yusuf, DR Endyk M Asror, Henry berhasil mempertahankan disertasinya “Politik Hukum Pencegahan Korupsi : Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Saya juga menghadiri acara penganugerahan Doktornya waktu itu.

DR Henry Yosodiningrat lahir di Krui Pesisir Barat 1 April 1954. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sedangkan gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokat/ Penasehat Hukum.

Di tahun 1980 an ia juga sempat bermain dalam beberapa film produksi Nasional. Henry tercatat sebagai inisiator dan pendiri “Granat” lembaga swadaya masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Henry tergolong “anak gaul” menurut istilah anak sekarang, yaitu memiliki pergaulan luas dengan berbagai kalangan. Tidak heran ia terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019. Akan maju lagi kah dalam kontestasi Pemilu 2024?

“Tidak lagi. Saya tidak maju. Saya memilih mengabdi di jalur lain saja,” katanya. (*)