Hanura Sumbar Desak Gubernur Segera Lantik Komisi Informasi Publik

PADANG – Kunjung tak jelasnya nasib Komisioner Komisi Informasi Publik Sumatera Barat, berujung tanda tanya besar di masyarakat. Apalagi, komisioner periode lalu telah berakhir.

Sebagai lembaga yang mengusung keterbukaan informasi dan transparansi publik ini, malah tak transparan dalam rekrutmennya. Ini, preseden buruk.

Menyikapi ini, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Barat Febby Dt Bangso mendesak agar pihak pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif untuk berjelas jelas.

“Segera lantik komisioner yang sudah terpilih itu. Transparan saja dan paparkan hasilnya. Jangan buat lembaga Komisi Informasi itu malah tak bermarwah soal hasil seleksi calon Komisioner KI ini,” tegas Febby Dt Bangso, Selasa (12/12/2023).

Ini soal marwah, buka soal yang lain. Gubernur menurutnya harus tegas saja. Mengingat, tak berapa lama lagi Desember sudah habis dan 2024 akan menjelang.

‘Menjadi aneh komisi informasi publik tapi tidak transparan , apa guna nya lembaga ini melakukan award keterbukaan, sementara proses pelantikan komisoner terpilih bisa menahun tak jelas,” tegasnya.

‘Apa masih bisa mereka melakukan sidang gugatan, atau bubarkan saja kalau sudah tak transparan lagi,” ujarnya lagi.

Atau, kalau memang DPRD dan Pemprov tidak sreg dengan komisioner terpilih ulang saja lagi dengan tetap memperhatikan aspek hukum.

Memang, perjalanan proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023-2027, mengendap di DPRD Sumbar alias mangkrak sehingga tidak ada kejelasan sampai sekarang. Makanya, dilakukan perpanjangan masa tugas komisioner 2019-2023 yang seharusnya sudah berakhir sejak Februari 2023 lalu..

“KI Periode saat ini sudah masuk masa perpanjangan, sampai komisioner baru dilantik, namun karena berlarut-larut menjadi tidak elok, Pimpinan DPRD Sumbar punya hak veto dalam proses ini, jika sudah diumumkan hasilnya, dikirim ke Gubernur Sumbar untuk di SK kan dan dilantik oleh Gubernur,” ujar Datuk lagi.

“KI Sumbar itu adalah benteng terakhir untuk membuka informasi publik yang ditutupi badan publik, jika dibiarkan periode perpanjangan ini berlarut-larut tentu tak bagus untuk regenerasi komisioner yang komit mengawal keterbukaan informasi publik,” pungkas Febby Dt Bangso.(yuke)