Gugatan Deni Yolanda dalam Perkara Warisan di Pengadilan Agama Gagal, Ini Penyebabnya

PADANG – Gugatan Deni Yolanda dalam perkara warisan di Pengadilan Agama gagal. Sebab, pihak tergugat tidak hadir pada agenda sidang gugatan tersebut, Senin (4/12).

Kuasa Hukum Deni Yolanda, ‎ Syamsir Firdaus dari kantor Hukum Mbol Law Office, mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan kali ini gagal karena tergugat tidak hadir.

“Para tergugat tidak hadir pada sidang kali ini. Mereka hanya mewakili kehadirannya melalui kuasa hukumnya. Pernah yang hadir tergugat 2, ada sesekali yang hadir tergugat 3, 5, dan 6 dari 15 tergugat,” kata Daus.

Daus mengatakan, pihaknya berharap semua pihak bisa bersama-sama memahami keluhan dari kliennya, agar persoalan ini cepat selesai. Dari beberapa gugatan yang dimasukkan ke pengadilan, dikabulkan oleh majelis.

“Pihak kita saat ini hanya menunggu kejelasan dari saham-saham yang dibagi itu. Karena klien saya sampai saat ini sudah tiga tahun belum menerima haknya. Tapi dalam pembacaan gugatan tadi, tidak ada yang hadir. Tanpa mengetepikan hak-hak lainnya, klien kita berharap semua ini clear, karena semuanya masih satu keluarga,” ujar Daus.

Sementara itu, Deni Yolanda, mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru masih dalam diskusi. Ketiga aset rumah itu sebenarnya belum clear, karena pembagiannya tidak mengajak dirinya.

“Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan,” kata Deni.

Deni berharap semua saham yang menjadi haknya agar dikembalikan. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan.

“Sebab kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu,” katanya.

Perkara ini bermula, setelah H. Syaarani Ali wafat tiga tahun lalu. Dari sini, anak-anak almarhum mendapatkan warisan sebesar Rp60 miliar. Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, dia meminta agar pembagian warisan ini dibagi secara adil.

“Almarhum papa meninggal tanggal 20 Desember 2020, otomatis kan turun waris. Kita sebagai ahli waris tentu sabar dulu, tunggu papa dimakamkan. Setelah 100 hari masa berduka lewat, pak Dodi, abang saya yang nomor 4 bertanya soal warisan ke kakak saya yang nomor 8, Bu Des,” cerita Deni.

Dikatakan, saat itu dirinya tidak memihak siapa-siapa. Namun, karena perempuan dia lebih mendengarkan kata-kata kakak perempuannya, Bu Des.