Padang  

Gubernur Instuksikan Walikota dan Bupati Tambah Tempat Karantina ODP

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)

PAYAKUMBUH – Untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan karantina, baik terhadap Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun yang sudah positif Covid-19. Di Sumbar umumnya dan kabupaten/kota , hal itu harus segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, saat menggelar rapat melalui video confrence (vicon) dengan Walikota Payakumbuh Riza Falepi bersama Forkopimda, Sekda, Asisten dan beberapa Kepala OPD, Kamis (9/4). Menurut gubernur, terkait penambahan tempat karantina dan deteksi dini terhadap ODP serta penyebaran Covid-19 perlu dilakukan dengan segera.

Dalam rapat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk menambah tempat untuk karantina ODP dan karantina positif Covid-19 dengan gejala ringan. Tempat yang dapat digunakan seperti tempat diklat, balai dan sekolah SMK yang punya hotel bisa digunakan untuk karantina.

“Mari kita berlakukan karantina ODP dan karantina positif Covid-19 dengan gejala ringan untuk menekan penyebarannya. Yang positif Covid-19 dengan gejala ringan tidak usah masuk rumah sakit. Oleh karena itu, bisa diisolasi di rumah atau kita karantinakanlah. Covid-19 dengan gejala ringan minimal kita karantinakan selama dua minggu di tempat yang disediakan tadi,” ujar Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Payakumbuh Riza Falepi, mengatakan, akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memaksimalkan ruang atau gedung mana saja yang dapat digunakan untuk ruang karantina.

“Setelah ini kami akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk melihat gedung mana yang dapat dijadikan tempat untuk karantina. Semoga hal ini dapat menjadi cara agar Kota Payakumbuh tetap zero Covid-19. Walaupun kedepan akan diprediksi adanya lonjakan arus mudik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, hal ini akan kita siasati,” ucap Riza. (bule)