Genius Umar Pantau Penerapan PSBB ke Posko di Perbatasan

Walikota Pariaman Genius Umar dan Forkompida melakukan peninjauan lapangan terkait pelaksanaan PSBB diberlakukan, mulai Rabu (22/4). (ist)

PARIAMAN – Hari ini, Rabu (22/4), pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman, dimulai. PSBB berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Untuk memastikan berjalannya PSBB ini, Walikota Genius Umar dan Forkompida melakukan survey keliling Kota Pariaman hingga wilayah perbatasan.

Genius mengawali survey di halaman Balaikota Pariaman, menuju posko perbatasan wilayah Kota Pariaman dengan Padang-Pariaman.

Saat memantau situasi lapangan, Walikota dan rombongan juga membawakan masker gratis kepada masyarakat.

“Kita juga berikan imbauan kepada masyarakat Kota Pariaman akan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman yang akan berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang,” ujar Genius.

Adapun isi dari PSBB berupa peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.

Larangan melakukan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya serta larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermaket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan memakai masker.

Dan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.

Sementara untuk imbauan berisikan pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing), dan membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 % dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.

Kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang selama PSBB, kecuali satu keluarga sesuai kartu keluarga (KK). (agus)