UNP  

Ganefri: Keterbukaan Informasi Harus Diikuti Pembenahan Sistem di Badan Publik

 

PADANG – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi kepada masyarakat. Badan publik juga perlu melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, terutama dalam pengelolaan data dan pelayanan informasi.

Hal itu disampaikan Senior Eksekutif Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D., saat menjadi pemateri pada Sekolah Keterbukaan Informasi (SKI) Angkatan III Tahun 2026 yang digelar UNP di Convention & Hotel UNP, Senin (14/9/2026).

Dalam materi bertajuk Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Ganefri menegaskan, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola badan publik. Menurutnya, perubahan tidak hanya menyangkut bagaimana informasi diberikan kepada masyarakat, tetapi juga menyentuh sistem pengelolaan data di dalam lembaga.

“Kalau kita mengimplementasikan keterbukaan informasi di badan publik, kita harus mengubah sistem secara menyeluruh. Mulai dari data tentunya,” ujar Ganefri.

Ia mengatakan, UNP sendiri terus melakukan pembenahan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Dalam proses tersebut, UNP juga meminta pendampingan dan bimbingan dari Komisi Informasi Pusat agar penerapan keterbukaan informasi dapat berjalan secara optimal.

Upaya tersebut dilakukan secara bertahap hingga UNP mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut.

Baca Juga  Ketua Dharma Wanita UNP, Asmar Yulastri, Jadi Guru Besar

Menurut Ganefri, capaian tersebut tidak hanya menjadi bentuk keberhasilan dalam pengelolaan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi UNP dalam mendukung target sebagai universitas berkelas dunia (world class university).

Pengalaman UNP dalam melakukan pembenahan tata kelola menuju universitas berkelas dunia, lanjutnya, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting yang harus diperkuat.

“Salah satu yang kita lakukan adalah keterbukaan informasi, yaitu mendorong badan publik untuk membuka akses informasi bagi publik,” katanya.

Ganefri yang turut berkontribusi dalam perjalanan keterbukaan informasi di UNP saat menjabat sebagai Rektor UNP tersebut menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi.

Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dapat diketahui serta diawasi masyarakat. Keterbukaan informasi pada akhirnya menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Ganefri menguraikan tiga hal utama yang berkaitan erat dengan keterbukaan informasi, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik.

Keterbukaan informasi mendorong badan publik membuka akses terhadap informasi pelayanan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, keterbukaan juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Usai Jadi Gubernur, Irwan Prayitno Segera Dikukuhkan Jadi Guru Besar Luar Biasa UNP

“Prinsip keterbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.

Ganefri juga menyebut pengalaman pembenahan tata kelola UNP menjadi bagian dari perjalanan perguruan tinggi tersebut menuju universitas berkelas dunia. Saat ini, menurutnya, UNP termasuk salah satu dari tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam jajaran world class university, bersama Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Andalas (Unand).

Sementara itu, Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 diikuti 104 lurah dan unsur PPID Pemerintah Kota Padang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UNP memperluas pemahaman dan praktik keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan kelurahan. Dengan penguatan kapasitas tersebut, keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi dapat diterapkan dalam pelayanan publik sehari-hari.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta akses masyarakat terhadap informasi publik. (Yen)