PASAMAN – Dalam langkah strategis untuk mengamankan operasional perbankan dari risiko hukum, BRI Cabang Lubuk Sikaping resmi menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Pasaman. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kamis (19/2/2026).
Acara yang berlangsung khidmat di Lubuk Sikaping ini dihadiri langsung oleh dua pucuk pimpinan instansi tersebut: Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, SH., MH.
Mitigasi Risiko Lewat Jalur Legal
Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi BRI dalam mengakses pendampingan profesional dari Kejaksaan. Terdapat tiga pilar utama dalam poin kesepakatan tersebut:
Pendampingan Hukum (Legal Assistance): Memastikan setiap kebijakan perbankan selaras dengan regulasi guna menghindari potensi gugatan.
Pemberian Bantuan Hukum: Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap bertindak sebagai kuasa hukum BRI dalam menghadapi sengketa perdata.
Audit & Tindakan Hukum: Upaya preventif dalam penyelamatan aset negara dan penyelesaian piutang bermasalah melalui jalur negosiasi maupun litigasi.
Mewujudkan Perbankan yang Akuntabel
Bagi BRI, kolaborasi ini adalah bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Muhamad Sulaiman menekankan bahwa dukungan dari Kejari Pasaman memberikan rasa aman bagi perseroan dalam menyalurkan kredit dan melayani masyarakat.
“Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat, kami bisa lebih fokus pada fungsi utama kami sebagai penggerak ekonomi di Pasaman tanpa harus khawatir akan hambatan legalitas di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendi Arifin, SH., MH. menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen penuh menjalankan peran fungsionalnya untuk mendukung stabilitas BUMN. Menurutnya, kerja sama ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan hukum dalam operasional bisnis perbankan.












