Ragam  

FJPI Kecam Kasus Kekerasan Jurnalis Saat Meliput Aksi 2205

JAKARTA-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam kasus kekerasan yang terjadi kepada sejumlah jurnalis saat menjalankan tugasnya meliput aksi demonstrasi warga di Jakarta, Rabu (22/5/2019)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kekerasan berupa kekerasan fisik, verbal, intimidasi dan persekusi terhadap sejumlah jurnalis juga dialami oleh dua jurnalis perempuan yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara dari media televisi.

Oleh karena itu, FJPI mendesak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk segera mungkin mengusut tuntas tindakan kekerasan kepada para jurnalis dan menghukum pelaku tindakan kekerasan dengan hukum yang berlaku.

FJPI juga menghimbau kepada para Jurnalis untuk terus bersemangat menginformasikan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Meminta kepada pimpinan media untuk membekali jurnalisnya dalam peliputan di arena konflik serta memberikan hak pelayanan kesehatan, trauma healing pasca peliputan di arena konflik.

FJPI juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati kinerja Pers dalam menjalankan tugas peliputannya dan menjunjung kebebasan Pers.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Jakarta, 23 Mei 2019

Ketua FJPI, Uni Lubis
Ketua Divisi Advokasi FJPI, Olha Irianti Mulalinda