Padang  

Enam Hari Menjelang Pemungutan Suara, KPPS Bagikan C-Pemberitahuan

Surya Efitrimen

PADANG – Terhitung 8 sampai dengan 11 Februari ini masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendistribusikan Formulir C-Pemberitahuan kepada calon pemilih yang ada di daerah kerja masing-masing. Formulir tersebut merupakan pemberitahuan bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Direncanakan paling lambat formulir tersebut akan sampai ke tangan calon pemilih paling lambat Minggu (11 Februari-red),” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, kepada Singgalang, Kamis (8/2).

Jika pada tenggat waktu tersebut masih ada yang belum tersampaikan maka pada 13 Februari, KPPS akan mengembalikan ke PPS. Diharapkan sebelum pemilihan dilaksanakan formulir tersebut sudah sampai ke tangan pemilih.

Bagi yang belum menerima formulir C-Pemberitahuan, untuk sementara bisa mengakses

https://cekdptonline.kpu.go.id/. Setelah masuk ke situs tersebut, calon pemilihan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tekan tombol “Pencarian”. Pemilih akan menemukan data TPS dan alamat TPS tempat pemilih akan menyalurkan suara.

“Kita berharap formulir tersebut seluruhnya akan sampai ke tangan calon pemilih tepat waktu. Jika di lapangan nanti ditemukan kendala, PPS akan menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan formulir tersebut,” tukuk Surya Efitrimen.

Untuk pemilu 2024, di Sumatera Barat tercatat sebanyak 4.088.606 orang pemilih. Jika dibagi berdasarkan jenis kelamin, 2.207.360 orang pemilih tetap laki-laki dan sisanya 2.061.246 orang merupakan pemilih tetap perempuan.

Pemilih-pemilih tersebut akan menyalurkan hak suara mereka pada 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 179 kecamatan, 1.265 desa atau nagari di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat. Jumlah TPS tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan pemilu 2019 yang berjumlah 16.703 TPS di Sumbar.

“Kita berharap seluruh pemilih akan menunaikan hak pilih mereka. Pemilih bisa mendatangi TPS mulai pukul tujuh pagi sampai dengan 13.00 waktu indonesia barat pada Rabu (14/2-red) itu,” tukuk Surya Efitrimen.
Pada saat pencoblosan nanti, setiap pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di suatu TPS akan memperoleh lima surat suara. Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Pada surat suara pemilih akan menemukan foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara ini akan berisikan tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR. Ketiga, surat suara berwarna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk surat suara ini hanya memuat nomor urut serta foto dan nama calon anggota DPD.

Keempat, surat suara berwarna biru guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Keempat, surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Pada kedua surat suara tersebut akan ditemukan masing-masing tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota. (Hirval)