Hukum  

Empat Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Dharmasraya

Pelaku terduga penganiayaan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polres Dharmasraya. (ist)
PULAU PUNJUNG – Empat orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya, Dani Kusuma (23) alias AR, warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Reskrim Polres Dharmasraya, Senin (22/6) malam. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto.

Empat pelaku tersebut adalah, AM (62), AW (38), R (19) dan M (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

“Hasil penyelidikan, dan setelah mengumpulkan sejumlah bukti, mengarah kepada empat orang tersebut. Saat ini mereka sudah diamakan di mako Polres Dharmasraya,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto saat dikonfirmasi Topsatu.com, Selasa ( 23/6).

Lanjut kapolres, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna putih merah, satu helai celana jeans warna dongker, satu helai celana dalam warna unggu dan satu unit sepeda motor revo warna hitam.

Kapolres menceritakan, kronologis kejadian dan penangkapan. Menurutnya, Minggu (21/6) lalu empat orang terduga pelaku penganiayaan mengeroyok korban secara beramai ramai. Mulanya korban sempat dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Rumbai untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong.

” Berdasarkan LP. No 6 / K / IV / 2020 Tanggal 21 Juni, kita mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB diamankan dua orang terduga pelaku atas nama, AM, dan AW di Nagari Koto Ranah. Dari hasil pengembangan, Senin ( 22/6) sekira pukul 16.30 WIB diamankan pula orang terduga pelaku atas nama M dan R. Untuk pengembangan kasus ini, pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Polres Dharmasraya,” pungkasnya. (roni)