Eks Ketua LAMR Pekanbaru Dieksekusi, Terbukti Selewengkan Dana Hibah Rp723 Juta

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru.

Yose harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun karena terbukti melakukan korupsi dana hibah senilai ratusan juta rupiah.

Tak sendiri, eksekusi juga dilakukan terhadap mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, yang divonis 4,5 tahun penjara.

Keduanya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5) lalu.

Baik Yose maupun Ade, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima putusan tersebut.

“Perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidsus Niky Junismero, Kamis (22/5).

Baca Juga  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi di Kanjuruhan

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Yose Saputra diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Sementara Ade Siswanto dikenai pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Eksekusi terhadap kedua terpidana dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Kejari Pekanbaru, bersama Tim JPU.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Yose dihukum 6 tahun dan Ade 5,5 tahun penjara.

Uang pengganti yang diminta dalam tuntutan juga lebih tinggi dari yang diputuskan.

Baca Juga  Memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, Begini Pesan Kapolda Riau

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru kepada LAMR Kota Pekanbaru, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, Yose dan Ade membuat laporan fiktif dan mencatat pengeluaran palsu menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah terjadi transaksi.

Akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419.

Atas perbuatannya, Yose dan Ade dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)