Eka Putra Minta Pengusaha Properti dan Depeloper Kaji Amdal Saat Membangun

Bupati Eka Putra menandatangani dokumen kelengkapan administrasi developer. (ist)

Batusangkar, Singgalang – Bupati Tanah Datar, Eka Putra meminta agar pengusaha properti, terutama developer perumahan dalam bekerja saat membangun betul-betul mengkaji Amdalnya, dan tidak merugikan konsumen dan masyarakat sekitarnya.

Hal itu ditegaskan Bupati Eka saat pertemuan dengan pengusaha properti dan pengembang kawasan perumahan di Tanah Datar di Indo Jolito, Sabtu (14/8).

“Saya minta agar pengusaha properti, terutama developer perumahan dalam membangun betul-betul mengkaji Amdalnya dan tidak merugikan konsumen dan masyarakat. Kemudian, jangan sampai menimbulkan masalah lainnya,” tandas Bupati.

Bupati juga menawarkan membangun perumahan dengan kawasan yang indah dan untuk disewakan di dalamnya ada beberapa rumah dengan standar yang lebih baik, kalau bisa lengkap dengan perabotannya. Untuk disewakan baik itu sewa perminggu, perbulan hingga pertahun.

Kemudian, katanya, di kawasan perumahan kaplingan atau sistem sewa mengingat ke depannya kebutuhan perumahan di Tanah Datar juga meningkat dan peluang dengan sistem sewa ini juga terbuka lebar.

“Banyak juga tamu-tamu yang menetap sementara di sini, hingga tiga bulan bahkan lebih, ataupun pejabat-pejabat baru BUMN/BUMD dan juga calon investor yang rencana menetap sementara di Batusangkar menanyakan hal itu pada saya,” ujarnya.

Ia minta pada Dinas PMPTSP Naker untuk mempermudah layanan perizinan bagi investor, bahkan dibantu untuk mencek kelengkapan dokumen yang kurang, jangan sampai mempersulit.

“Pemerintah daerah harus hadir memastikan pelayanan yang baik untuk kepastian investasi di Tanah Datar,” ucapnya.

Terkait Amdal, menurut Kepala Dinas Perkim LH Dessy Trikorina, dalam pembangunan kawasan perumahan, limbah yang dihasilkan memang harus dikelola dengan baik, jangan sampai merugikan orang lain.

“Untuk persetujuan lingkungan prosesnya tidak lama, jadi dokumen lingkungan ini harus disiapkan dan itu segera disampaikan ke Perkim LH,” tegasnya.

Menurut Plt. Sekretaris PMPTSP Naker Dodi Juli Hendri, sesuai dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang, ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan proses perizinan, investasi maupun penanaman modal melalui mekanisme usulan dari pemerintah kabupaten dan kota pada gubernur terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Saat itu, Bupati Eka Putra juga menandatangani dokumen kelengkapan administrasi dari beberapa developer yang sudah mengajukan sebelumnya pada Dinas PMPTSP Naker dihadapan Kepala Dinas PUPR Nofi Hendri, Kabag Perekonomian dan SDA Masni Yuletri, Kabag Humas dan Protokol Yusrizal dan Kabag Umum Suripto. (ydi)