Hukum  

Edarkan Sabu, Warga Pagaruyuang Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti saat di kantor polisi. (tns)

BATUSANGKAR – Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pengedar sabu.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH, bersama anggotanya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ATS (34) warga Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

ATS ditangkap Kamis (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan raya Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso.

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman mengatakan, pelaku yang ditangkap ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi

“Tersangka berinisial ATS ini sering mengonsumsi dan mengedarkan sabu, atas dasar itu petugas melakukan penyelidikian,” ujarnya.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Saruaso. Petugas melihat tersangka ATS sedang mengendarai sepeda motornya Silver tanpa plat nopol.

Dengan sigap, petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan di pinggir jalan beserta dilakukannya penggeledahan badan.

“Saat penggeledahan itu, ditemukan di dalam kantong celana 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan timah rokok,” terang AKP Yaddi.

Baca Juga  Polsekta Pariaman Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet

Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut yang disaksikan wali jorong serta masyarakat setempat ini, petugas juga menyita satu unit handphone milik ATS.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. Demikian TNS.  (arief)