Dukungan Masyarakat Menentukan Suksesnya Pembangunan Jalan Tol

Sosialisasi pembangunan jalan tol yang dilakukan tim BPN dan Kementerian PUPR di Mesjid Dinul Maaruf Pasa Dama, Kanagarian Parit Melintang, Kabupaten Padangpariaman, beberapa waktu lalu. Ist

Bentuk dukungan masyarakat tersebut, diamini Kepala Badan Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Upik Suryani. Diungkapkannya, selama ini dalam proses pembebasan lahan jalan tol ini, berjalan lancar tanpa ada riak. UU mengamanatkan prosesnya harus tuntas dua tahun. Jika ternyata dalam dua tahun ini tidak selesai maka akan ditambah setahun lagi.

Namun Upik optimis, dengan dukungan masyarakat ini, pihaknya dapat menyelesaikan pembebasan lahan jalan tol ini dalam waktu dua tahun. “Saya optimis dapat selesai dalam dua tahun. Butuh kerjasama semua pihak dan masyarakat,” terang dalam acara yang dimoderatori Defri Mulyadi ini.

Menurutnya, pembangunan jalan tol tanpa didukung dan dikontrol oleh masyarakat dan akademisi, tidak akan berjalan. Pembangunan jalan tol tidak hanya sebuah prestasi tapi menjadi prestisi.

Hal senada juga disampaikan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru I, Siska Martha Sari. Masyarakat menurutnya, mendukung penuh pembangunan jalan tol dan sangat kooperatif dalam upaya pembebasan lahan.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dalam proses perencanaan pembebasan lahan pembangunan jalan tol, pihaknya selalu mengkomunikasikan dengan instansi terkait.

“Seperti lahan jalan tol yang masuk hutan lindung, kita komunikasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, termasuk juga lahan yang melewati sungai, kita juga komunikasikan dengan Dinas PSDA Provinsi Sumbar,” terang Siska.

Dalam tahap persiapannya, pihaknya juga sudah komunikasikan dengan Pemprov Sumbar, untuk disosialisasikan dengan pihak-pihak yang memiliki tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Kita sudah turun ke nagari-nagari dan korong-korong melakukan sosialisasi,” ungkap Siska.

Siska berkomitmen, akan berusaha maksimal melakukan sosialisasi dengan kualitas yang baik. Sehingga masyarakat tidak dirugikan. Diakuinya lahan untuk jalan tol ini, 18 persen lebih kebanyakan tanah adat. Karena itu, perlu diteliti secara cermat dan hati-hati. Jangan sampai salah nama kepemilikan.

“Prosesnya kita lakukan secepatnya tapi harus berkualitas dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.(107)