Oleh Roni Aprianto / Wartawan Madya
Poyek perbaikan kawasan kumuh di Jorong Tabek dan Jorong Pasa, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, seharusnya menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi warga setempat sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Ini malah sebaliknya, proyek bernilai miliaran rupiah itu dibanyangi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN).
Proyek ini dikerjaan oleh PT Adinda Maria Prasaktian Abadi dengan kontrak kerja nomor 011/SP/KP-PPP/Rb3.1.3/X- 2025. Pagu anggarannya lebih kurang Rp 3.9 miliar. Waktu pengerjaan 80 hari kalender, mulai 13 Oktober 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.
Ironisnya, pengerjaan proyek ini tidak rampung tepat waktu sesuai dalam kontrak kerja awal. Agar proyek tetap selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aliasmi Zesra memperpanjang waktu pengerjaan dua kali berturut- turut.
Kendati masa pengerjaan sudah diperpanjang, namun hasil atau kualitas pekerjaannya dikeluhkan warga setempat. Warga menilai hasil pembangunan tidak maksimal atau asal jadi saja. Contohnya, pasangan atap rumah warga. Atap yang tadinya tidak bocor, setelah di pasang atap baru malah jadi tiris, sehingga mereka harus menampung tetesan air dengan baskom saat hujan agar tidak meluber kemana mana.
Kemudian pasangan pipa air bersih di beberapa titik mengalami kebocoran. Begitu juga dengan pasangan kedudukan pipa kran sudah banyak yang retak. Retak ini diduga lantatan tak sesuainya material adukan semen dan pasir.
Dugaan KKN diperkuat pula oleh realisasi anggaran penerima manfaat yang tidak sesuai dengan pagu dana senilai Rp 20 juta untuk satu unit rumah, dipotong pajak. Jumlah rumah lebih kurang 52 unit. Sebagian besar nilai anggaran yang direalisasikan untuk perbaikan satu unit rumah diduga hanya berkisar antara Rp 8- 10 juta.
Selain itu, pembangunan draenase atau saluran air yang tidak mengalir dengan baik dan jalan lingkungan yang mulai mengalami kerusakan kendati belum lama digunakan. Ditambah lagi material galian tanah pipa yang ditumpuk di atas tratoar, sehingga meninggalkan kesan kumuh. Tratoar yang tadinya bersih jadi kotor berantakan.
Selain kualitas pekerjaan, transparansi anggaran menjadi isu penting. Masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait besaran anggaran dari pelaksana proyek, maupun mekanisme pengerjaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik tidak sehat di balik proyek ini.
Lebih dari sekadar persoalan teknis, dugaan KKN dalam proyek seperti ini menyentuh aspek moral dalam tata kelola pemerintahan. Ketika anggaran yang berasal dari uang rakyat tidak digunakan secara bertanggung jawab, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah bisa semakin dalam. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam keberhasilan setiap kebijakan pembangunan. Tanpa itu, program sebaik apa pun akan selalu dipandang dengan skeptis.
Namun, penting pula untuk tetap menempatkan persoalan ini secara objektif. Dugaan tetaplah dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan adil. Oleh karena itu, diharapkan audit independen dan investigasi menyeluruh menjadi langkah yang sangat tepat.
Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh sekadar mengejar serapan anggaran atau pencitraan. Akan tetapi lebih dari pada itu, pembangunan harus berakar pada integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.
Jika praktik KKN benar terjadi dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga kepercayaan rakyat. Dan ketika kepercayaan itu hilang, membangunnya kembali akan jauh lebih sulit dibanding membangun infrastruktur itu sendiri.
Penanggungjawab pekerjaan, pihak PT Adinda Maria Prasaktian Abadi, Budi Santoso dan Arie Moyo serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aliasmi Zesra saat dihubungi melalui telepon whatshapp tidak memberikan tanggapan apa – apa.
Kita berharap pihak- pihak penegak hukum melakukan investagasi dan audit terhadap proyek kawasan kumuh ini. (***)












