Dua Tersangka Peredaran Sabu Ditangkap Polres Pasbar

Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria, RK (33) dan MH (37), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

SIMPANG AMPEK – Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria, RK (33) dan MH (37), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, memimpin operasi yang mengakibatkan penangkapan kedua pelaku di pinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di jalan lintas Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto pada Rabu (22/11/2023).

Tim operasional segera merespons informasi dari masyarakat dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mencurigai dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi.

“Kedua lelaki tersebut berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi,” kata AKP Eri Yanto.

Petugas mendekati mereka, dan saat salah satu pelaku berusaha melarikan diri, petugas berhasil menyergap dan mengamankan keduanya. Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong setempat, dan barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di saku celana bagian depan kiri pelaku RK.

“Menurut keterangan Pelaku MH, narkotika jenis sabu dibawa bersama pelaku RK dari Air Bangis, dengan rencana dijual dan diedarkan di daerah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” jelas AKP Eri Yanto.

Barang bukti yang disita termasuk satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, dan satu helai celana panjang Levis. Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arafat)