PADANG – Dua personel Satpol PP mengalami luka saat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Wahyu Isandi Rahmatullah, didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer serta Kepala Seksi Pelatihan Dasar, Ronal Ikhsan.
Dalam kegiatan pengawasan, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat kejadian tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.
Kabid Linmas Wahyu Isandi Rahmatullah menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan, petugas yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, adanya perlawanan tidak mengurangi komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah botol minuman beralkohol diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban, melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Perda, sekaligus memastikan setiap tindakan penertiban dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. (r)












