SELATPANJANG – Sebanyak dua orang pembakar lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan Polres Kepulauan Meranti. Kini kedua nya akan diminta pertanggung jawabannya.
Mereka adalah HW (49) seorang wanita yang ditangkap polisi setelah membakar lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang pada Rabu (9/7/2025) dan S alias H (48) seorang pria yang membakar lahan di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Selasa (29/7/2025).
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum’at (1/8/2025). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Aldi Alfa Faroqqi SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra MH dan Kanit Tipidter, Ipda Ariyadi SH. Tampak hadir juga KBO Reskrim, Ipda Hendriyanto SH.
Ditegaskan kapolres, bahwa walaupun keduanya berasal dari daerah dan waktu yang berbeda, namun mereka sama-sama melakukan aksi pembakaran lahan yang menyebabkan kerugian bagi negara. Ditambah lagi, isu Karhutla menjadi sangat sensitif mengingat negara tetangga Malaysia dan Singapura juga sudah mulai protes atas kejadian Karhutla ini.
“Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, diancam dengan pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKBP Aldi.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka terbukti melanggar Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP.
“Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas Karhutla di Tanjung Medang berupa, satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar dan satu rumpun rumput yang belum terbakar. Sementara dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Tenan diamankan satu buah parang gagang abu-abu, satu buah mancis, cangkul tanpa gagang, kayu bakar dan tiga buah bibit sawit,” rincinya.
Kejadian kebakaran di Tenan berawal ketika S bersama istri dan anaknya membuka lahan dengan menebas semak belukar pada Selasa (29/7/2025). Setelah itu, semak belukar tersebut ditumpuk menjadi 32 tumpukan. kemudian, pada malam harinya, terduga mulai melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak belukar tersebut.
Sebelum pulang, sekitar pukul 23.00 Wib, terduga S sempat memadamkan api menggunakan mesin. Setelah selesai, S bergegas pulang ke rumahnya.
Namun bekas pembakaran tersebut ternyata masih hidup dan membuat kebakaran lahan semakin meluas. Apalagi sudah ditinggal oleh pemilik lahan.
“Total lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar. Setelah kita lakukan pengecekan Dasbor Lancang Kuning ditemukan lahan terbakar di Desa Tenan. Kemudian, Unit Tipidter Satuan Reskrim melakukan lidik dan kita dapati lahan tersebut milik S. Setelah kita melengkapi alat bukti dan saksi, tadi malam langsung kita amankan,” kata kapolres.
Sedangkan Karhutla di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang terjadi pada Rabu (9/7/2025) terhadap kebun kelapa. Luas lahan yang terbakar lebih kurang setengah hektar.
Terungkapnya kejadian kebakaran tersebut berawal ketika saksi Amiruddin alias Nik melihat asap memasuki rumahnya. Kemudian saksi berusaha melakukan pencarian sumber asap tersebut, dan mendapati kebun milik HW (49) yang berada di Jalan Wanawijaya RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang dalam keadaan terbakar.
Lantas, saksi segera memberitahukan kebakaran tersebut. Pemilik kebun yang tiba ke lokasi bersama suaminya mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak dan pelepah kelapa dan sudah mengering.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pembakaran tersebut, pada (24/7/2025) Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti mengamankan HW (49) untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Rangsang. Setelah dua alat bukti terpenuhi, HW langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Meranti.
AKBP Aldi menegaskan juga bahwa pihaknya tidak akan mentolerir para pemabakar lahan yang ada di Kepulauan Meranti. Karena berdampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan sangat merugikan negara.
“Dengan penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap juga ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Walaupun langkah hukum menjadi jalan terakhir, kita tetap mengupayakan langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Kapolres Kepulauan Meranti itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti agar dapat tidak membakar lahan dan hutan. Sebab saat ini kondisi gambut sangat kering akibat cuaca yang telah memasuki musim panas. Sehingga sangat mudah terbakar.
Kapolres juga mengaku telah melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Baik melalui Babinkhamtibmas dibantu Babinsa (TNI), pemerintah daerah, kecamatan, sampai ke desa. Bahkan, melalui spanduk dan berbagai pola sosialisasi juga telah dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kepulauan Meranti.
“Mari sama-sama kita bersinergi untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena sangat merugikan dan membahayakan bagi kita dan generasi mendatang,” ajaknya.
Pewarta: Ahmad Yuliar












