Polisi Tikam Polisi di Riau, Begini Asa Keluarga Korban

PEKANBARU – Nanda, keponakan almarhum Aiptu Ruslan yang tewas usai ditikan rekan sesama polisi meminta Polda Riau untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai awak media disela-sela upacara pemakaman di TPU Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau baru-baru ini.

Tak hanya itu Nanda berharap, Polda Riau secara terang-terangan terbuka memberikan kepastian hukum kepada Bripka WF diduga pelaku penikaman.

“Dari pihak keluarga kami telah mengikhlaskan, namun dengan kejadian ini kami berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Nanda.

Selain itu, ia meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan Polda menegakkan hukum setegak-tegaknya.

“Ini menyangkut nyawa seorang tulang punggung keluarga. Berikan Hukum seberat-beratnya dan setimpal,” tutup Nanda dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga  Hendra Bakti Pimpin IKA Komunikasi Unri, Tekankan Pentingnya Asas Kekeluargaan dan Kolaborasi

Terpisah, dikonfirmasi wartawan Kabid Propam, Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Riau hingga saat ini masih belum memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan mengaku tengah merayakan Natal.

“Saya lagi Natal, silahkan langsung ke Dirkrimum Polda Riau ya,” ujar Kombes J Setiawan.

Kemudian dilanjutkan konfirmasi ke Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengaku telah menyerahkan ke Kabid Humas Polda Riau.

“Ke Kabid Humas saja ya, sudah sama Kabid semua,” tegas Asep.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, ia belum menanggapi hingga saat ini.

Kabar terbaru, diduga pelaku yaitu Bripka WF telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga  14 Penyandang Disabilitas di Pekanbaru Muntah muntah, Diduga Keracunan Makanan

“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPPD.red) pada 23 Desember 2022,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukun (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (27/12/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa SPDP itu bernomor: SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tanggal 22 Desember 2022.

“Dalam SPDP diterangkan bahwa tersangka WF akan dijerat menggunakan pasal Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Hingga hari ini, kasus dugaan polisi tikam polisi di SPN Polda Riau telah berlalu selama sepekan yaitu sejak Selasa (20/12/2022).(*)