Dua Pekan Jalani Pemeriksaan, Bos Air Kemasan SMS Akhirnya Ditahan

Soehinto Sadikin, bos air kemasan SMS akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. deri
PADANG-Hampir dua pekan menjalani pemeriksaan, pemilik perusahaan air minum kemasan SMS ‎PT. Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, menyandang status tersangka, Senin (18/11).
Tidak hanya menjadi tersangka, Soehinto Sadikin, juga dilakukan penahanan badan hingga 20 hari kedepan oleh tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar.
“Ya, pemiliknya resmi menyandang status tersangka. Kita sudah memeriksa tersangka, hampir dua pekan,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, kepada Singgalang, Senin (18/11).
Juda mengatakan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya melibatkan jajaran internal Polda Sumbar. Dari pemeriksaan itu, Soehinto terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka dijerat dengan dua pasal, pasal 8 dan pasal 62. Dari dua pasal ini, tersangka terbukti dan cukup bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juda.
Dijelaskannya, dua alat bukti sudah dikumpulkan oleh penyidik. Dari dua alat bukti tersebut, Soehinto terpenuhi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
“Objektifnya sudah jelas di undang-undang perlindungan konsumen. Subjektifnya, tersangka diduga akan menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahanan badan,” katanya.
Adanya dugaan penghilangan barang bukti yang telah disegel kepolisian, Juda menjelaskan, dimana label yang ada di barang bukti tersebut ditukar oleh tersangka.
“Jadi sebelumnya kita segel, dimana pada kemasan itu ada sumber air pegunungan Singgalang. Namun, setelah kita periksa lagi, labelnya sudah berubah,” ujarnya.
Selain diduga menukar barang bukti, alasan ditahannya tersangka, upaya pencegahan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
“Mereka masih melakukan pendistribusian. Padahal gudang dan pabriknya disegel. Untuk pabriknya, mereka meminta permohonan untuk membuka police line,” jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan hingga 20 hari kedepan, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Pihak PDAM sudah kita periksa, dan akan kita panggil lagi. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, dalam kasus ini,” tutupnya. ‎109