Dua Orang Meninggal Tertabrak Kereta Api di Tabing, KAI: Sudah Dibunyikan Klakson Berkali-kali

Kereta api. (ist)

PADANG – Tiga remaja dilaporkan tertabrak kereta api di jalur rel kawasan Jalan Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis.

Korban pertama yang meninggal dunia diketahui bernama Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo. Sementara Valza (17) masih dalam perawatan intensif.

Sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar jalur rel di KM 15+400 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam melihat beberapa orang duduk di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari, ketiga OTK tersebut menemper KA B56A Lembah Anai.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Presiden, Warga Sepanjang Jalur Kereta Api Goro

Sementara itu, dari keterangan saksi menyebutkan bahwa saat itu ada 3 unit sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dan rel kereta api. Masing-masing sepeda motor yang berboncengan duduk di rel, dan yang membawa motor tetap berada di motor menunggu teman yang lain selesai bermain futsal. Saat bersamaan, terdengarlah suara klakson KA B56A Lembah Anai dari arah Padang menuju Stasiun Tabing tetapi korban tidak bergeser dari rel dan terjadilah kecelakaan.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area tersebut secara khusus diperuntukkan untuk operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kepentingan umum, sehingga masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

Reza menambahkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Baca Juga  Perempuan Muda Nyaris Terjun dari Lantai 9 Hotel di Jalan Sudirman Padang

Dalam ketentuan tersebut, “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi. Artinya, larangan ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali.

PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga secara rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur KA.

KAI menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dan tertib.  (yk)