DPRD Tanah Datar Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Rapat paripurna DPRD Tanah Datar setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi. (ist)

BATUSANGKAR -DPRD Tanah Datar menyetujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi, sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, diikuti Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, dan pejabat Pemkab.

Kamrita mengatakan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.

“Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Baca Juga  Ranperda Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Diajukan ke DPRD

Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati.

Atas kelahiran Perda ini, Wabup Ahmad Fadly menyatakan terima kasih pada anggot DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan sejak dari Ranperda.

“Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda, dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Tanah Datar Studi Tiru ke Baznas Pesisir Selatan

Wabup minta dengan Perda ini tentu akan mampu meningkatkan PAD Tanah Datar.

“Karena itu, diminta pada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, diharapkan menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi pada masyarakat sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Untuk menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah,” tandasnya. (ydi)