PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan perubahan kebijakan umum anggaran, plafon penggunaan anggaran sementara (KUA PPAS) Tahun 2023. Penetapan dilaksanakan saat rapat paripurna, Selasa (12/9) di gedung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perubahan KUA PPAS tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2023.
Irsyad menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan perubahan KUA PPAS, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran (banggar) bersama TAPD.
“Dari pembahasan tersebut terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi catatan pemerintah daerah,” ujar Irsyad.
Pertama, perubahan target makro ekonomi yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023, terdapat kondisi yang anomali, dimana pertumbuhan ekonomi meningkat. Tetapi Tingkat pengangguran dan tingkat Kemiskinan juga meningkat.
“Kondisi ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumbar belum berkualitas, dimana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.
Kedua, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026, banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024. Hal ini dapat dilihat dari target pertumbuhan ekonomi RPJMD Tahun 2026 sebesar 4.84 persen. Sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 4.8 persen hingga 5.2 persen.
Target Tingkat Kemiskinan RPJMD Tahun 2026 sebesar 5.77 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.62 persen. Demikian juga dengan target tingkat pengangguran terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 sebesar 5.94 persen, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 persen. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.
“Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari kepala daerah untuk membangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” papar Irsyad.
Ketiga, rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah derah kepada DPRD, terdapat devisit murni sebesar Rp638 miliar. Ini disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
“Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah ini dapat diseimbangkan kembali. Sehingga tidak ada lagi defisit pada perubahan KUA PPAS Tahun 2023,” katanya.
Keempat, terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar serta BPS. Perbedaan ini cukup besar yang mencapai lebih kurang 1,1 juta unit kendaraan. Hal ini disebabkan tidak dilakukannya pembaruan data secara berkala oleh OPD terkait.
“Untuk membahas perbedaan ini, Banggar DPRD sepakat untuk melaksanakan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” tutur Irsyad.
Kelima, dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp6,511 triliun dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp6,780 triliun.
“Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023,” ujarnya.
Irsyad menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang sudah disepakati tersebut, menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Perubahan RKA SKPD dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023.
Kemudian, tambah Irsyad, sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179 PP Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas. Penyerahan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD Bersama Kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” katanya.
Namun, apabila terlambat dari waktu tersebut, kepala daerah terpaksa harus melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD induk Tahun 2023 atau dengan kata lain tidak ada Perubahan APBD.
Menurut Irsyad, apabila tidak ada Perubahan APBD Tahun 2023, akan banyak permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini dikarenakan banyak target yang tidak tercapai dari pelaksanaan program dan kegiatan pada semester pertama tahun 2023. Selain itu, tidak mencukupinya SILPA Tahun 2022 untuk menutup defisit APBD Tahun 2023.
“Untuk itu, kami (DPRD) mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” katanya lagi.
Sekwan DPRD Sumbar, Raflis saat membacakan laporan Banggar memaparkan, sesuai dengan pasal 9 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018, dia akhir pembahasan yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir.
Adapun beberapa catatan dan rekomendasi tersebut diantaranya, program dan kegiatan serta anggaran yang disediakan pada perubahan APBD Tahun 2023 haruslah tetap dalam upaya mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.
“Lalu, dengan berkurangnya penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah diminta untuk terus berupaya memaksimalkan peningkatan penerimaan dan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi kinerja utama pendapatan daerah,” ujar Raflis.
Fraksi-fraksi juga berpendapat, dengan telah masuknya tahun ketiga RPJMD, maka perlu dilaksanakan evaluasi yang menyeluruh terhadap capaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Selanjutnya, pemerintah daerah dinilai perlu mengevaluasi program di sektor pertanian yang didukung dengan anggaran 10 persen dari total APBD.
“Perlu dievaluasi sejauh mana kontribusi yang dapat diberikan untuk peningkatkan kesejahteraan petani Sumbar,” katanya.
Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan bonus demografi, pemerintah daerah perlu menyiapkan SDM untuk menghadapi Indonesia Gerbang Emas Tahun 2045 agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah juga diminta untuk mengupayakan penerimaan dari piutang yang bersumber dari tuntutan ganti rugi (TGR) yang dapat digunakan untuk menutupi defisit pada APBD Tahun 2023,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang juga menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan total perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yakni Rp6,8 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,61 triliun.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,08 triliun, pendapatan transfer Rp3,41 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15,09 miliar.
Kemudian, belanja daerah dialokasikan Rp6,78 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp4,64 triliun, belanja modal Rp1,03 triliun, belanja tidak terduga Rp26,22 miliar, belanja transfer Rp1,08 triliun.
Pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp289,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
“Setelah disepakatinya perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 ini, pemerintah daerah akan segera menyusun dan menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2023,” ujarnya.(*)












