DPRD Sumbar Menunda, Bukan Menolak Konversi Bank Nagari Syariah

 Lima Fraksi DPRD Sumbar menggelar konferensi pers dan menyatakan tak pernah DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.

“Bank nagari itu kinerjnya baik, kenapa harus diacak-acak. Ini ada apa? Seharusnya kita dukung. Ini syarat belum cukup, mau pula dikonversi, dan keadaan bank performanya bagus pula. Ini kan aneh. Baiknya gubernur uris BUMD yang sakit-sakit itu, banyak, Balairung, Dinamika, ATS dan lain-lain kalau memang berniat baik untuk kemajuan Sumbar,” kata hidayat.

Hidayat memaparkan, tak ada alasan untik mengacak-acak Bank Nagari. Perfoma baik, semuanya bertumbuh, aset, dana, pembiayaan dan deviden untuk kas daerah trennya cenderung terus naik.

“Untuk Tahun 2023 itu Rp115 miliar. Deviden sejak Bank Nagari untung itu sudah lebih dari Rp1 triliun.

“Bank nagari itu sehat, di tingkat manajemen juga tak ada masalah. Ini barang bagus. Seharusnya Pemprov urus BUMD yang masih banyak masalah itukan juga aset Sumbar,” katanya.

Hidayat menegaskan Gerindra akan terus mengawasi jangan sampai Bank nagari menjadi korban.

“Jika ini konversi ini ada tujuannua untuk kepentingan politik 2024, kami akan sangat menentang. Bank Nagari itu aset daerah, aset masyrakat, tak boleh dipolitisasi untuk kepentingan perorangan atau kelompok,” tegasnya.

Surat Resmi DPRD ke Gubernur

Di dalam surat pimpinan DPRD untuk gubernur, yakni bernomor 165/1738/persid-2023 perihal konversi Bank Nagari dan perubahan Bank Nagari menjadi perseroda ada beberapa hal yang dipaparkan. Diantaranya yakni, pertama, berkenaan poin 3 huruf a surst dirjen Otda kemendagri Nomor 100m2.6/253/OTDA. Yakni secara yuridis bank nagari adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagu dalam saham yang selurubnya 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Sementata saham terbesar, yakni pemprov Sumbar baru 32,03 persen.

Kedua, berdasarkan surat OJK Sumbar, Nomor SR-131/K.O 052/2023 tertanggal 26 Juni 2023, OJK menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan konversi menjadi syariah. Sehingga berpotensi meningkatkan eksposur resiko baik atau sebelum ataupun sesudah dilakukannya konversi syariah.

Ketiga, Berdasarkan surat OJK Sumbar, Nomor SR-66/KO.052/2023 tanggal 21 Maret 2023, konversi Bank Nagari belum didukung penuh oleh pemegang saham. Masih terdapat delapan pemegang saham dari kabupaten/kota yang secara tegas menyatakan tidak setuju modal/saham yang disetorkannya pada Bank Nagari menjadi modal untuk Bank Nagari Syariah.

Keempat, menimbang hal-hal tersebut, DPRD Sumbar menyatakan tidak menolak konversi namun, perlu pemenuhan syarat terlebih dahulu sehingga penyusinan ranperda bisa komprehensif. (W)