DPRD Sumbar Dorong Tata Kelola Perkebunan Melalui Perda

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo saat pertemuan dengan masyarakat Nagari Kampuang Tangah, Agam. (ist)

Agam, Topsatu – Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo mendorong penguatan tata kelola perkebunan sebagai isu strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Ia menegaskan, tanpa tata kelola yang terarah dari hulu ke hilir, potensi perkebunan hanya akan memberi keuntungan sesaat.

Hal itu disampaikan Ridwan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Kampuang Tangah, Kabupaten Agam, Sabtu (26/10).

Menurutnya, Perda ini lahir untuk menjawab persoalan mendasar seperti rendahnya produktivitas dan lemahnya akses petani terhadap pembiayaan dan pasar.

Baca Juga  HM. Nurnas Bantu Hand Traktor untuk 37 Keltan di Batang Anai dan Lubuk Alung

“Selama ini banyak petani kita hanya berfokus pada produksi, padahal aspek pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi. Perda ini hadir agar tata kelola perkebunan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mencontohkan komoditas unggulan Agam seperti gambir, kopi, dan kelapa, yang nilai jualnya masih rendah karena belum adanya sistem tata kelola terintegrasi. Ridwan berharap implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong petani menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.

Baca Juga  Berbagai Lomba dan Kegiatan Digelar Meriahkan HUT ke-23 FKIKSP

“Kunci keberhasilan ada pada sinergi. Petani, pemerintah, dan lembaga keuangan harus berada dalam satu sistem tata kelola yang saling mendukung,” tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Afniwirman, menyebut Perda ini dirancang untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. (T)