SAWAHLUNTO – DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, Jumat (19/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Susi Haryati menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menilai rapat yang telah berlangsung sejak Kamis kemarin sangat krusial untuk dilaksanakan. Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kota dan DPRD dapat mengevaluasi efektivitas program, mengawasi realisasi anggaran, serta menindaklanjuti berbagai temuan strategis, termasuk besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Susi.
Ia menambahkan, proses pembahasan Ranperda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(sbd)












