DPRD dan Pemko Pariaman Sepakati APBD 2024

DPRD menyetujui   Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi  APBD Kota Pariaman 2024  dalam  rapat paripurna yang  dipimpin Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi, Kamis (30/11) malam.

Pariaman – DPRD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Pariaman 2024 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi, Kamis (30/11) malam.

Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi menyampaikann pandangan akhir fraksinya melalui juru bicara masing-masing. Kesemua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD 2024 menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perda oleh Pj walikota bersama pimpinan DPRD.

Pj. Walikota Roberia menjelaskan untuk belanja daerah sebesar Rp685 miliar lebih dan pendapatan daerah Rp656 miliar lebih sehingga terjadi defisit Rp28 miliar lebih.

Defisit anggaran tersebut, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp28 miliar lebih.

Ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD antara lain, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp10 miliar lebih yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kemudian ada kenaikan gaji non ASN sebesar Rp2.5 miliar lebih untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diharapkan menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman. Pembayaran seluruh utang seperti Covid 19 sebesar Rp651 juta serta jasa pelayanan kesehatan 2021 dan 2022 sebesar Rp2 miliar. Pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing Oktober hingga Desember 2023 sebesar Rp.822 juta lebih dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni Oktober hingga Desember 2023 sebesar Rp1 miliar lebih. Pembayaran utang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp798 juta lebih dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp350 juta.

Ia mengajak semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (agus)