DPO Pencurian Ditangkap Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Jumat (24/10) di sekitaran jalan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Tersangka yang diamankan adalah AS, berusia 22 tahun, yang beralamat di Kel. Padang Tangah Balai Nan Duo Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar menjelaskan tersangka merupakan salah satu pelaku kriminal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaranya.

Baca Juga  Kelompok Rentan di Payakumbuh Terima Bantuan Permakanan

Kasat Reskrim menambahkan tersangka melakukan aksi pencurian sebuah mesin cuci kendaraan bersama satu orang rekanya pada bulan September 2025 didaerah Taeh Kecamatan Payakumbuh.

“Betul, rekanya sudah terlebih dahulu kita tangkap dan sedang menjalani hukuman saat ini, ” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat, tersangka AS juga merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dulunya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan serta satu unit betor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Tangkap Pencuri Pelek Mobil

Kasat Reskrim menegaskan penangkapan tersangka DPO kali ini merupakan salah satu bentuk nyata atas komitmen Polres Payakumbuh untuk menjaga sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.

” Kami berkomitmen untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum kami, dan penangkapan ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen kami,” ulas IPTU Andrio. (r)