DPMPTSP Payakumbuh Dorong Pengusaha Ikut Program BPJS

Payakumbuh – Untuk menjamin keselamatan kerja, Pemko Payakumbuh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) setempat, dorong pengusaha mengikutkan tenaga kerjanya ikut program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebagai kota yang sukses meraih penghargaan di tingkat nasional, dengan layanan perizinan berusaha atau investasi nomor satu di Indonesia pada 2021 lalu, Pemko Payakumbuh terus menggenjot investor di kota yang terkenal dengan brand City of Randang itu.

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria, kepada wartawan, Kamis (20/10), mengatakan, sejauh ini investor seperti pengusaha-pengusaha baru masih ada yang belum memahami akan pentingnya hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), jaminan sosial tenaga kerja, hingga mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nya.

“Untuk itu, DMPTSP Kota Payakumbuh memfasilitasi penyelesaian hambatan pengusaha di Kota Payakumbuh dengan menggandeng instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana mereka ini akan memberikan sosialisasi di kantor DPMPTSP kepada para pengusaha itu,” ujarnya.

Baca Juga  Liga Payakumbuh Segera Bergulir

Menurutnya, setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja. “Sebagian perusahaan sudah ada yang melakukannya, sementara yang lain ada juga yang belum. Padahal, ini telah diamanatkan dalam undang-undang, maka kita mendorong pengusaha agar tertib dengan aturan,” tambahnya.

Dikatakan, yang tak kalah penting lagi adalah perusahaan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala (pertriwulan dan semester). Saat ini masih ada juga yang belum menyampaikan LKPM tersebut. “Dari LKPM, akan terlihat perkembangan realisasi investasi dari perusahaan dan secara akumulasi akan mencerminkan realisasi investasi di tingkat kota, provinsi dan nasional. Melalui LKPM, pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Selanjutnya, pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas masalah tersebut,” katanya.

Sementara itu, dalam sosialisasi yang diselenggarakan, narasumber dari BPJS Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain, menerangkan, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Baca Juga  Walikota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional

“Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif, sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. “Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” pungkasnya. 207