Dor! Adik Kakak Pelaku Pencurian Komponen BTS Ditangkap Polres Payakumbuh

Kedua tersangka

PAYAKUMBUH – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap sindikat pencurian alat komunikasi yang beroperasi di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jr Pincuran Tinggi Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, pada Jumat (08/12/2023).

Tersangka Renaldhy (27) dan Ghazi (22), kakak beradik, berhasil ditangkap Tim Buser di sekitar Jalan Raya Padang Panjang Bukittinggi Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Doni Pramadona, S.H, menyatakan bahwa pengungkapan sindikat pencurian alat komunikasi di Tower BTS ini dimulai dari laporan seorang teknisi Tower yang mencurigai satu unit kendaraan roda empat di sekitar Tower BTS di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Walaupun kita tidak menemukan kendaraan sesuai informasi, tidak lama kemudian kita mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di sekitaran tower di Pincuran Tinggi Andaleh. Alarm di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi,” ungkap Kasat Reskrim.

Merasa waktu kejadian belum lama berlalu, Kasat Reskrim langsung memimpin anggotanya untuk melakukan patroli di sekitar lokasi. Setelah mendapat bantuan dari operator tower yang dapat melacak posisi alat yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Simpang Napar, Kota Payakumbuh, menuju Bukittinggi.

Tim Buser melakukan aksi kejar-kejaran, dan setelah terjadi letusan senjata api, berhasil meringkus kedua tersangka di sekitaran Jalan Bukittinggi Padang Panjang, Sungai Pua, Kabupaten Agam.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1378 AB, 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 buah SFP (transmisi radio sinyal) dengan total nilai perkiraan Rp 380.000.000,-, 3 unit Handphone merk Oppo A17, Oppo Reno 8T, Oppo Reno 5 milik pelaku, dan 1 buah helm proyek.

“Sebenarnya terdapat tiga pelaku, satu orang di antaranya adalah karyawan perusahaan telekomunikasi yang berperan sebagai pemberi informasi dan turut serta dalam aksi pencurian, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” tambah IPTU Doni.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari sindikat pencurian spesialis Tower BTS yang telah beroperasi di sekitar 40 lokasi kejadian di wilayah Sumatera Barat-Riau. Mereka juga telah melakukan aksi serupa di Kota Payakumbuh sebanyak 7 kali. (mat)