SIAK – Berawal dari laporan masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dua pria yang terlibat dalam aksi haram ini diamankan, berikut puluhan paket sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Minggu siang (11/5), setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Simpang Belutu.
Seorang pria yang dikenal warga sebagai bandar sabu disebut sering beroperasi di sana.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal bergerak cepat dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Seorang pria berinisial D (32) langsung diciduk saat akan menyerahkan satu paket kecil sabu di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km 71.
Dari saku celana D, petugas juga menemukan satu paket sabu tambahan dan satu unit handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari hasil interogasi, D mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H (30), yang diduga sebagai bandar utama di kawasan tersebut.
“Pelaku D hanya bertugas sebagai kurir, sementara H adalah otak dari peredaran sabu di wilayah itu,” ujar Kombes Putu, Kamis (22/10).
Petugas pun langsung bergerak ke rumah H di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu.
Dari lokasi ini, ditemukan enam paket sedang dan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam. Dua unit handphone juga turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Menariknya, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial S melalui metode “lempar barang”, yakni sistem di mana narkoba diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai sekitar 14 gram sabu, bersama sepeda motor, handphone, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas mereka.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti di pelaku lapangan. Jaringan dan sumber utama sabu masih terus kami telusuri,” tegas Kombes Putu.
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus memburu pemasok besar di balik jaringan ini.(thohir)












