Hukum  

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku PETI di Solok Selatan, Excavator Disita

Padang, Singgalang – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua pelaku yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Saat digerebek, kedua pelaku tengah mengoperasikan satu unit excavator untuk melakukan penambangan emas tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan serta menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” kata Andry.

Baca Juga  Mutasi Besar-besaran Polri di Sumbar, 10 Kapolres Berganti

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Jumani (35), warga Jorong Sungai Tenang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, yang berperan sebagai operator alat berat, serta Narto (27), warga Desa Tanjung Aur, Dusun Talago Manis, Kecamatan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang juga bekerja sebagai operator excavator.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit excavator merek Zoomlion PC 60 warna hitam beserta kunci kontak, satu lembar karet sintetis warna hijau, dan satu lembar karet sintetis warna merah yang digunakan dalam aktivitas pemisahan material tambang.

Kombes Pol Andry menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati para pelaku sedang beroperasi di lokasi dan langsung melakukan penindakan.

Baca Juga  Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus di Agam dan Tanah Datar Dimusnahkan

Menurutnya, pemberantasan PETI akan terus menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Sumbar mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana serta menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya praktik PETI, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (der)