Diskominfo Pesisir Selatan Adakan Rapat Verifikasi Data Sektoral PSDA

Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat Verifikasi Data Sektoral PSDA (Pesisir Selatan Dalam Angka) tahun 2024 bersama BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Pesisir Selatan di ruang rapat Sekretaris Daerah, Selasa (6/2). (ist)

PAINAN – Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat Verifikasi Data Sektoral PSDA (Pesisir Selatan Dalam Angka) tahun 2024 bersama BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Pesisir Selatan di ruang rapat Sekretaris Daerah, Selasa (6/2).

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yakni 6-7 Februari 2024 Pada hari pertama turut hadir Kepala BPS Pesisir Selatan, Hendro Seprita Deza, SST, Kepala Diskominfo, Wendi, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal, BPBD, Bapedalitbang, Dinas Pariwisata, BKPSDM, Sekretariat Daerah, dan beberapa OPD lainnya.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kadis kominfo Pesisir Selatan, Wendi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Kadis Kominfo, Wendi menjelaskan, dengan data yang akurat, bisa menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi. Kemudian dengan data yang akurat, bisa menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan dan evaluasi pembangunan daerah,” terangnya.

Kepala BPS Pesisir Selatan, Hendro Seprita Deza, SST menjelaskan bahwa tugas BPS yaitu untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang undangan dengan cara pengkajian, pengkoordinasian, penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar, penetapan sistem statistik nasional, pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan penyelenggaraan pembinaan.

“Tidak semua data tersedia di BPS, hanya menyediakan data sesuai dengan wewenang BPS yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Statistik Diskominfo, Irwan Fahlifi S.H selaku penyelenggara kegiatan berifikasi data mengatakan bahwa data PSDA (Pesisir Selatan Dalam Angka) ini berasal dari data sektoral perangkat daerah, yang telah dipertanggungjawabkan oleh pejabat pengelola data utusan OPD masing-masing untuk selanjutnya diverifikasi oleh BPS bersama Diskominfo.

“Terimakasih kepada perangkat daerah yang menghadiri undangan dari penyelenggaraan kegiatan dalam hal ini Diskominfo dan BPS. Semoga ke depannya seluruh OPD tetap menjalin kerjasama dalam mewujudkan SDI (Satu Data Indonesia),” tutupnya. (son)