Diskominfo Dharmasraya Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2022 ke KI Sumbar

Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya Menyerahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Ist.)

PADANG – Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya Menyerahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya.

Penyerahan laporan ini diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (KABID IKP) Misbah Hulkhair, disambut oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Arif Yumardi, Rabu (15/3).

Saat Penyerahan Laporan Keterbukaan Informasi publik Tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Misbah Hulkhair menyampaikan komitmen pihaknya.

“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan informasi publik dan akan melakukan pengembanga, aktivitas keterbukaan informasi publik, baik melalui media non elektronik dan elektronik, akan lebih dimaksimalkan, terutama melalui website, medsos seperti Facebook dan Instagram, dan akan lebih divariasikan supaya mudah dipahami oleh pengguna informasi dan juga mudah diakses oleh masyarakat,” sebutnya.

Pada prinsipnya, disebutkan, PPID Kabupaten Dharmasraya berada di bawah pimpinan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam hal ini diwakili Kabid LKP Misbah Hulkhair, akan tetap dengan komitmen awal untuk menjadikan Kabupaten Dharmasraya sebagai kabupaten informatif agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wetri Yani, Koordinator PPID Dharmasraya, juga menyampaikan harapannya.
Disebutkan, tahun 2023 Ini PPID Dharmasraya fokus pada komitmen dari seluruh PPID Pelaksana, dalam memenuhi daftar informasi publik.

“Target PPID kabupaten Dharmasraya tahun ini, selain mempertahankan predikat Kabupaten Informatif, mudah-mudahan juga bisa mencapai peringkat tiga besar,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Rovanly Abdams mengatakan, keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mencapai Informasi yang Lebih akurat dalam rangka reformasi birokrasi.

“SEsuai dengan Amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonenesia. Oleh karena itulah perlu dilakukan berbagai strategi ataupun cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu dapat tercapai dan memberikan tingkat kepuasan dari masyarakat Dharmasraya khususnya,” tutur Kadis. (*)