AROSUKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok mengikuti penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kamis (13/8/2026).
Penilaian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang menghubungkan jajaran Disdukcapil Kabupaten Solok dengan TPN KemenPANRB. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Kabupaten Solok Dery Akmal, S.T., serta jajaran Disdukcapil dan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Penilaian ini menjadi bagian dari tahapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam proses penilaian, Disdukcapil memaparkan berbagai program, inovasi, serta upaya yang telah dilakukan untuk membangun budaya kerja berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Sebagai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Solok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Asisten I Setda Kabupaten Solok bersama jajaran terkait turut memberikan dukungan terhadap proses penilaian. Keterlibatan Inspektorat Daerah juga menjadi bagian dari sinergi dalam memastikan pembangunan Zona Integritas berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok Romi Hendrawan bersama jajaran memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam memenuhi komponen penilaian ZI. Paparan tersebut sekaligus menegaskan komitmen seluruh aparatur untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap proses penilaian ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Predikat WBK tidak hanya dipandang sebagai pencapaian administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.
Dengan semangat “Melayani dengan Integritas, Bekerja dengan Profesionalitas”, Disdukcapil Kabupaten Solok berkomitmen melanjutkan pembenahan dan inovasi agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, pasti, dan bebas dari praktik korupsi. (Yen)












