Padang  

Dipusat Sudah Dibubarkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Masih Bekerja

PADANG – Tiga hari sejak Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penannganan Covid-19, hingga kemarin Kamis (23/7) Gugus Tugas Pemprov Sumbar masih bekerja.

“Kita tetap bekerja sampai ada arahan dari pusat dalam bentuk tertulis,”sebut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal kemarin.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait perubahan struktur kepemimpinan yang mungkin terjadi. Struktur kepemimpinan gugus tugas daerah yang semula dipegang oleh gubernur, bisa jadi akan berganti.

Hal ini juga termasuk pembentukan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Bagaimanapun, katanya, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami dari daerah tentu hanya bisa mengikuti aturan main dari pusat. Kalau pusat minta strukturnya diganti, kami ganti. Ita tunggu sajalah arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Menurutnya, dengan bergantinya Gugus Tugas menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas), maka kewenangan penanganan Covid-19 di daerah akan menjadi lebih terpusat.

Baca Juga  Total Positif Covid-19 Sumbar 671 Orang, Tambahan Ada Guru dan Pelajar

“Kalau misalnya berganti menjadi satgas, maka tentu kewenangannya akan terbatas lantaran ukurannya lebih kecil. Akan tetapi, jika fungsi Gugus Tugas digantikan oleh komite, maka akan berdiri sendiri dan kewenangan tugasnya otomatis akan menjadi lebih luas,” katanya.

Perubahan itu akan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di daerah, khususnya di Sumbar. Ia mengatakan, selama ini hubungan antara gugus pusat dan daerah bersifat koordinatif. Gubernur selaku ketua gugus bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan perubahan ini, kemungkinan besar aka ada perubahan struktural dan kebijakan antara pusat dan daerah.

Hal sama dikatakan Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman selaku Koordinator logistik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar. Dikatakannya, keberadan Gugus Tugas adalah sesuai arahan dari pemerintah pusat.

“Kita kan bekerja, kalau pimpinan dan pemerintah pusat memberikan arahan kita akan kerjakan. Soal keberdaan gugus, yang jelas kita bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat,”katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin 20 Juli 2020..

Baca Juga  Tahun Ini, PPDB Online di Padang Libatkan Sekolah Swasta

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin. (hms.sumbar*)