PASBAR-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gemala Ranti, melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Rosmadeli, mengatakan setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-haknya merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“Perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan sehingga menjadi tantangan pemerintah untuk mempercepat pembangunan pemberdayaan perempuan agar kesetaraan gender diberbagai sektor pembangunan dapat tercapai secara optimal,” terang Rosmadeli, pembukaan Kegiatan“Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Propinsi Dan Lintas Daerah Kab/Kota, di Pasaman Barat, 15 Juni 2023.
Disebutkannya, sembilan agenda perubahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Nawacita, menggiring pemerintah untuk bertindak melakukan berbagai terobosan-terobosan dan inovasi untuk melindungi segenap warga negaranya. Didalamnya terkandung semangat untuk menghadirkan peran negara hadir setiap permasalahan di masyarakat, tak terkecuali tentang isu perempuan dan anak.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) melalui Dinas P3AP2KB dan jajarannya hadir sebagai perwakilan negara untuk terus berkomitmen memberdayakan serta melindungi kaum perempuan dan anak.
Ditambah lagi, isu kesetaraan gender yang selama ini dikedepankan oleh Kementerian PP dan PA, telah ditetapkan menjadi salah satu strategi pembangunan sebagaimana tercantum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan; penurunan jumlah tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, serta penguatan kelembagaan PP dan PA baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen internasional, diantaranya melanjutkan pencapaian target-target pasca Millenium Development Goals (MDGs), sebagaimana telah diagendakan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang salah satu agendanya sangat kental dengan isu perempuan dan anak,”terangnya.
Sebagaimana diketahui, isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues dan melebur disetiap lini pembangunan. Untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan perempuan dan anak tentunya dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.
Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi yang kuat agar dapat mencapai target yang dituju. Salah satu cara efektif untuk mengidentifikasi dan merumuskan berbagai kebijakan strategis terkait Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, adalah secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pembangunan PP dan PA baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran dinas dalam menjawab tantangan dan permasalahan perempuan dan anak. Salah satu tantangan terbesar yang menjadi fokus perhatian kita adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari KDRT, hingga kejahatan seksual yang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan kita semua,”terang Rosmadeli lebih jauh.
Setidaknya merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Tahun 2022 adalah sebanyak 671 kasus dengan jumlah korban 747 orang dengan rincian kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 167 kasus dan kasus anak sebanyak 504 kasus. Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat.
Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak.
Menjawab permasalahan ini, Dinas P3AP2KB terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk menyediakan berbagai fasilitas dan layanan, meningkatkan kualitas dan sumber daya pengelola lembaga layanan PP dan PA khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan terbentuknya di setiap, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan banyak lagi bentuk lembaga layanan lainnya yang sudah ada di Kab/Kota.
Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan. Sistem layanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Sementara.beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA 5 (lima) tahun ke depan (2020-2024) mengacu pada 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu (1) meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, (2) meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, (3) menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, (4) menurunkan pekerja anak, dan (5) mencegah perkawinan anak. 107












