Padang  

Dilarang Parkirkan Kendaraan di Jembatan Siti Nurbaya

PADANG – Tak hanya pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP Kota Padang juga menegur pemilik kendaraan yang parkir di atas Jembatan Siti Nurbaya, Kamis (5/5/2022).

“Ya, selain menegur PKL yang berjualan di atas jembatan, petugas yang standby di lokasi juga menegur pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang sengaja di parkir di atas jembatan,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Menurut Mursalim, peneguran ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung wisata dan masyarakat sekitar, serta mencegah agar tidak terjadi penyempitan jalan yang akan menimbulkan kemacetan dan terganggunya trantibum di sana.

“Selain terjadinya penyempitan jalan, jembatan juga mempunyai jumlah daya tampung beban jembatan maksimal. Nah untuk mencegahnya tentu tidak dibolehkan jembatan dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat maupun roda dua,” jelas Mursalim.

Oleh karena itu, Mursalim mengimbau kepada masyarakat Kota Padang ataupun wisatawan yang datang ke Kota Padang agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas Jembatan Siti Nurbaya.

“Silahkan berwisata di atas jembatan, tetapi kendaraannya silahkan di parkir di bawah jembatan,” imbaunya. (MC)