Hukum  

Dilaporkan Melarikan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Sijunjung

SIJUNJUNG – RMP (27) seorang pemuda warga Kenagarian Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, diamankan tim gabungan Polsek Sijunjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Rabu (9/8/2023) dini hari.

Pemuda tersebut diamankan polisi di Jorong Taratak Tinggi, Nagari Marga Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, setelah melaksanakan penyelidikan ke daerah Talang, wilayah hukum Polres Solok dan ke Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi didampingi Kanit Reskrim Aipda Ardion mengatakan jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada dini hari Rabu, 9 Agustus 2023 sekira jam 04.00 wib atas perkara LP/B/12/VIII/2023 yang dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku RMP di Jorong Taratak Tinggi, Nagari Marga Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, selanjutnya pelaku dan korban diamankan ke Mapolsek Sijunjung,” ujarnya.

Sementara untuk korban sudah dimintakan Visum et Repertumnya ke RSUD Sijunjung, “Sedangkan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan awal di Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung,” lanjutnya.

“Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit PPA pada Satreskrim Polres Sijunjung,” pungkasnya. (rt)