PADANG – Seorang pengacara, Bram Mohammad Yaser mengadukan sebuah klinik di wilayah Kuranji, Kota Padang ke Satgas Covid-19 Kota Padang terkait tarif tes PCR yang melebihi ketentuan.
Dalam pengaduan yang juga ditembuskan hingga ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan itu dijelaskan, ia melakukan pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Sabtu (30/10) untuk kepentingan pekerjaan di luar kota.
Terhadap pemeriksaan itu pengacara dari Kantor Hukum Integrity Padang ini dibebankan biaya Rp500 ribu. Sehingga ia mengajukan keberatan karena sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2843/2021 Tentang Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT – PCR Tertanggal 27 Oktober 2021 tarifnya hanya Rp300 Ribu.
Tetapi keberatan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak klinik. “Karena tidak mematuhi kebijakan pemerintah terutama terhadap batas tarif tertinggi TR- PCR, say mengadukan klinik serta dokter yang bernaung kepada pihak Satgas Covid-19 Kota Padang, agar memberikan sanksi seseuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bram, Minggu (31/10).
Pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 memerintahkan pihak klinik dan dokter yang bernaung untuk membuat surat permintaan maaf dalam waktu 5 x24 jam. (aci)












